Bagaimana cara pembayaran Fidyah Puasa? – Masjid Al-Yaqin Bangunjiwo, Kasihan, Bantul
  • Ini adalah website resmi dari Masjid Al-Yaqin Bangunjiwo, Kasihan, Bantul - Untuk informasi update pengajian, program ibadah dan lainnya insyaAllah akan ada disini.
Minggu, 19 April 2026

Bagaimana cara pembayaran Fidyah Puasa?

Bagaimana cara pembayaran Fidyah Puasa?
Bagikan

Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah dan juga termasuk dalam salah satu rukun iman, setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa ini di bulan Ramadhan mengingat pahala yang dijanjikan oleh Allah sangatlah besar.

Namun, ada kalanya beberapa orang juga tidak mampu untuk melaksanakan puasa dikarenakan udzur yang melanda, dalam artian ada beberapa orang yang ketika tidak mampu berpuasa mereka harus mengganti puasa tersebut di lain hari atau qadha puasa dan ada juga kalangan dimana mereka benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan puasa dikarenakan alasan kesehatan atau usia yang sudah lanjut. Kelompok yang kedua ini diberi udzur untuk tidak wajib berpuasa namun wajib menggantinya dengan cara membayar fidyah.

Hukum fidyah adalah setiap muslim yang masuk dalam kriteria terkena udzur tidak wajib berpuasa maka harus mengganti setiap satu hari hutang puasa dengan fidyah yang berupa bahan pangan lengkap atau juga dalam bentuk paket makanan layak.

“Kadar Pembayaran Fidyah”

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya atau disebut dengan fidyah. Ini didasarkan kepada Firman Allah Taa’ala

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Beberapa catatan antara lain;
Dibayar dengan memberi makan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. 1 hari puasa yang ditinggalkan 1 orang miskin.

Imam Al-Syafi’i (767 M), Imam Malik Bin Anas (711 M) dan Imam Al-Nawawi (1233 M) menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Nilai mud diperkirakan dua telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).

Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Jumhur ulama berpendapat fidyah adalah satu mud, dasar menghitungnya dari zakat fitrahnya. Jumhur ulama Malikiyah Syafiiyah dan Hanabilah yaitu sha’ 2752 gram itu dibagi empat, karena ketetapannya satu sha’ empat mud, maka dasar hitungnya 2752 gram dibagi empat sama 688 gram. Begitupun dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Abu Hanifah (699 M) berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Ada perbedaan ukuran satu mud dalam mazhab jumhur dan satu mud dalam Mazhab Hanafi dari sisi kapasitas.

Dalam Mazhab Hanafi ukuran setengah sha’ sama dengan dua mud, sedang untuk 2 mud itu standarnya setengah dari 3800 gram. Sehingga jumlah yang harus dikeluarkan menurut Abu Hanifah adalah setengah dari 3800 gram atau dua mud sejumlah 1900 gram.

Jadi menurut penjelasan diatas maka MUI menyatakan bahwa:

  1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk 1 hari yang ditinggalkan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
  2. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah, maka merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan qimah (harga mata uang) seharga 1,9 kg beras dibulatkan menjadi 2 kg. Jika harga beras perkilo Rp. 15.000, maka Fidyah dalam bentuk uang sebanyak Rp. 30.000.- (dalam hal ini kami selaku Panitia ZIS Masjid Al Yaqin akan berusaha untuk membelikan paket makanan lengkap untuk diserahkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kehati-hatian)
  3. Fidyah dapat dilakukan dengan memberi makanan siap saji misalnya dalam bentuk doz (kotak) lengkap lauk yang wajar untuk dikonsumsi. Dapat pula membuat hidangan lalu mengundang orang miskin sejumlah puasa hari yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Sahabat Anas Bin Malik yang mengundang 30 orang miskin dan menyiapkan hidangan yang mengenyangkan mereka.
  4. Waktu pembayaran Fidyah menurut mayoritas ulama adalah setiap hari setelah puasa tersebut ditinggalkan, atau setelah bulan Ramadhan.
  5. Bagi orang tua yang fakir dan tidak punya harta untuk membayar fidyah maka boleh dibayarkan oleh anak-anaknya atau ahli warisnya sebagai ta’awun alalbirri wattaqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) hal ini sesuai dengan riwayat: “Engkau dan hartamu milik ayahmu”. Namun jika anaknya pun masih dalam taraf kemiskinan, maka jatuh hukum membayar Fidyah.

SebelumnyaCara Bershalawat ketika Nama Nabi Muhammad Disebut
Masjid Al-Yaqin, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul
Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta 55184
Luas Area495 m2
Status LokasiWakaf / Bangunjiwo
Tahun Berdiri1991